Jumat, 29 Juni 2012

Program Percepatan (Akselerasi) Pendidikan


Mungkin, kata akselerasi udah gak asing lagi ditelinga teman-teman semua. Kata Akselerasi sendiri bermakna percepatan. Untuk sebagian orang kata "Akselerasi" ini cukup menjadi momok, dengan segala spekulasinya. Mendengar kata percepatan dalam belajar, otomatis kita akan memikirkan cara belajar yang lebih ketat, disiplin, dan sulit untuk memiliki waktu luang. Sehingga, kita sering berpikir bahwa dengan memasuki kelas akselerasi kita tidak dapat menikmati masa-masa remaja, kita tidak dapat bersosialisasi dengan orang sekitar karena kita disibukkan dengan jadwal belajar yang padat, dan lain sebagainya. Tapi, bagi mereka yang memang memiliki kemauan untuk segera menuntaskan program belajarnya dengan prestasi penuh, mereka memiliki kebanggaan tersendiri jika dapat diterima dalam program aksel ini. Ya itulah manusia, kita memiliki paradigma berpikir yang berbeda. Untuk itu, kali ini saya ingin nge.share tentang apa itu Program Akselerasi dan yang ada didalamnya.

A.    Pengertian
Pengertian acceleration diberikan oleh Pressey (1949) suatu kemajuan yang diperoleh dalam program pengajaran, pada waktu yang lebih cepat atau usia yang lebih mudah dari pada konvensional. Dengan kata lain peserta didik dapat menyesuaikan cara belajarnya lebih cepat dari siswa lainnya (siswa yang mengikuti program reguler).

Secara singkat akselerasi mengandung pengertian:
1.      Sebagai model pembelajaran yaitu lompat kelas, dimana peserta didik berbakat yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi.
2.      Kurikulum atau akselerasi program, menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih cepat.
3.      Memperoleh konten materi dengan nama yang lebih dipercepat sesuai dengan kemampuan potensial siswa.

B.     Tujuan penyelenggaraan program akselerasi

1.      Tujuan umum
a.       Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektif
b.      Memenuhi hak asasi manusia peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
c.       Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik
d.      Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik
e.       Menimbang peran serta peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
f.       Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.

2.      Tujuan khusus
a.       Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat.
b.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran peserta didik
c.       Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal
d.      Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spritual, intelektual dan emosional secara seimbang.

C.    Landasan program akselerasi

Landasan dan pengembangan sistem pembelajaran program akselerasi adalah sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam :

1.      Pasal 8 ayat 2
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.

2.      Pasal 24 ayat 1 dan 6
Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan dan berhak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

3.      Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.

Garis – Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
a.       Butir 1
Yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggota pendidikan secara berarti.

b.      Butir 7
Yaitu mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyentuh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.

D. Lama Belajar
     
Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat dibandingkan dengan siswa reguler. Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing dari 3 (tiga) tahun dapat dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.

E. Persyaratan Peserta Didik

Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Persyaratan Akademis, yang diperoleh dari skor rata-rata nilai Rapor, Nilai Ujian Nasional, serta Tes Kemampuan Akademis dengan nilai sekurang-kurangnya 8,00.
2.      Persyaratan Psikologis, yang diperoleh dari hasil pemeriksaan psikologis meliputi tes kemampuan intelektual umum, tes kreativitas, dan keterikatan pada tugas. Peserta yang lulus tes psikologi adalah mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori jenius (IQ > 140) atau mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori cerdas (IQ >125) yang ditunjang oleh kreativitas dan keterikatan terhadap tugas dalam kategori di atas rata-rata.
3.      Informasi Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orangtua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
4.      Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.      Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua.

F. Kurikulum
Kurikulum program percepatan belajar adalah :
1.      Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistemik, dan konvergen, untuk memenuhi tuntunan masa kini dan masa mendatang.
2.      Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan secaraberdiferensiasi untuk memenuhi pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan cara memberikan pengalaman belajar yang berbeda dalam arti kedalaman, keluasan, percepatan, maupun jenisnya.
3.      Pengembangan kurikulum berdiferensiasi untuk program percepatan belajar dapat dilakukan dengan melakukan modifikasi kurikulum nasional dan muatan lokal dengan cara sebagai berikut :
a.       Modifikasi alokasi waktu, yang disesuaikan dengan kecepatan belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
b.      Modifikasi isi/materi, dipilih yang esensial;
c.       Modifikasi sarana-prasarana, yang disesuaikan dengan karakteristik siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yakni senang menemukan sendiri pengetahuan baru;
d.      Modifikasi lingkungan belajar yang memungkinkan siswa memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat memenuhi kehausan akan pengetahuan;
e.       Modifikasi pengelolaan kelas, yang memungkinkan siswa dapat bekerja di kelas, baik secara mandiri, berpasangan, maupun berkelompok.
4.      Struktur program (jumlah jam setiap mata pelajaran) sama dengan kelas reguler, hanya perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian kurikulum tersebut lebih dipercepat  dari pada kelas reguler. Untuk itu sekolah dapat menyusun kalender pendidikan  khusus untuk program percepatan belajar.

Pendapat orang tentang Akselerasi

Banyak yang berpendapat Akselerasi ini memiliki dampat buruk bagi perekembangan siswa. Opini mereka ini menjelaskan bahwa orang tidak hanya membetuhkan kecerdasan intelektual, namun juga emosional. Mereka berpendapat program akselerasi ini membentuk pribadi siswa yang egois, individualis, dan cenderung kekanak-kanakan. Pada dasarnya, ini semua hanya ketakutan semata. Sebenarnya, bukan akselerasilah yang membentuk pribadi ini semua. Itu tergantung pada siapa yang menyikapinya. Hidup di era globalisasi seperti ini, sudah bukan hal baru jika kita menemui orang-orang yang hanya mementingkan diri sendiri, dan sifatnya individualis. Mungkin kebanyakan dari mereka merupakan murid akselerasi. Murid akselarasi sama saja dengan murid lainnya, mereka juga butuh bantuan orang lain. Bukan kah murid non-akselerasi juga ada yang bersikap egois serta individualis?? Jadi bukan akselerasilah yang membuat orang seperti itu, ini lebih kepada lingkungan dimana dia tinggal dan beraktivitas. Contohnya keluarga, mungkin orang tuanya memiliki sifat egois, dan cenderung individualis, otomatis si anak yang selalu memperhatikan sikap orang tuanya jadi terkontaminasi dan menanamkan sifat seperti itu pada dirinya.

Kalau berbicara tentang kedewasaan, itu juga tergantung pada diri sendiri. Menjadi dewasa bukan dipengaruhi oleh cara dia memperoleh ilmunya di sekolah, menjadi dewasa itu merupakan pilihan yang datangnya dari hati. Kita juga jangan menjudge sembarangan, menuduh seseorang bertingkah kekanak-kanakan hanya karena cara berbicaranya atau lain sebagainya. Cobalah menilai orang dari sisi lain, misal menilai tingkat kedewasaan orang dengan memperthatikan cara dia menyikapi suatu masalah, Hal ini bisa lebih ampuh untuk dijadikan sebuah penilaian. Jadi sekali lagi, akselarasi tidak mempengaruhi tingkat kematangan dan kedewasaan siswa.

Justru banyak hal baik dari akselerasi, kita tidak hanya memperoleh pelajaran dengan lebih maksimal, namun kita efisien terhadap waktu dan biaya. Toh, bisa kita lihat, banyak murid akselerasi menjadi “sesuatu” yang berguna bagi bangsa. Ada yang bisa ia buktikan pada dunia, dan ia bertanggung jawab terhadap apa yang pernah dipercayakan padanya.

Sekian pembahasan tentang Akselerasi. Semoga berguna :)




1 komentar: